Senin, 18 Oktober 2010

Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias

Padang (PRONEWS FM) 18 Oktober 2010 - Ratusan ikan hias laut ilegal yang diantaranya berjenis Ikan Nemo dan Napoleon berhasil diamankan satuan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Barat dari Kapal KM M. Rizki kemarin sore (17/10). Kapal tersebut ditangkap diantara kawasan Pulau Pisang dan Pulau Sinyaru.

Kepala Direktorat Polairud Sumbar, Makhruzi R, menyatakan bahwa pelaku penangkapan ikan illegal tersebut berjumlah 7 orang dengan nakhoda bernama Junaidi dan 6 orang ABK. Tujuh orang ini disinyalir telah melakukan penangkapan ikan yang dilindungi dengan menggunakan racun jenis potassium, sehingga melanggar UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Makhruzi menambahkan, ikan hias ini rencananya akan dibawa dan dipasarkan secara lokal di Kota Padang.

Ketujuh orang pelaku sampai saat ini masih diamankan di Polairud Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Riswan Indra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar