Jumat, 15 Oktober 2010

Propam Polresta Padang Panggil Saksi Kasus Kekerasan Wartawan

Padang (Pronews FM) 14 Oktober 2010 - Perkembangan kasus kekerasan terhadap wartawan Favorit TV, Jamaldi, yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Bambang Suharyono telah sampai pada tahap pemanggilan saksi oleh Propam Polresta Padang. Dimana Jumat lalu Propam Polresta Padang meminta keterangan dari wartawan Kompas Ingki Rinaldi sebagai saksi yang berada di lokasi saat perkara terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan wartawan Padang TV Erick, juga sebagai saksi yang menguatkan keterangan Jamaldi pada hari senin lalu

Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Padang Roni Saputra LBH Pers akan terus mengawal kasus ini sampi selesai karena dengan tekanan dan desakan yang dilakukan proses hukum kasus ini bergerak, jika tanpa desakan kasus ini akan berjalan lamban.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang tersebut, adalah bukti kegagalan reformasi kepolisian, sekaligus fakta kongkrit belum berubahnya watak represif kepolisian dalam melayani masyarakat terutama kalangan wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Disamping dapat diancam dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP, tindakan premanisme Kasat Reskrim Polresta Padang tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, hal mana jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah.). (Okvina Juita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar