Senin, 04 Oktober 2010

IJTI Sumbar: Kasatreskrim Polresta Padang Harus Dicopot

Padang (PRONEWS FM) 01 Oktober 2010 - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat mempertanyakan keseriusan Polda Sumatera Barat dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketua IJTI Sumbar, Rino Zulyadi, mengatakan bahwa IJTI Sumbar tidak akan tinggal diam
dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada Mabes Polri, dan Dewan Pers.

Rino menambahkan, tindakan mendorong dan menghalang-halangi jurnalis oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Ajun Komisaris Bambang Suharyono ini, selain tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 KUHP juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, jika terbukti bersalah, ia harus dicopot dari jabatannya.

1 komentar:

  1. copot aja deh,,, polisi tersebut karna sebagai aparat dia kan harus tau aturan gitu loh......

    BalasHapus