Rabu, 22 September 2010

LBH Padang Desak Pemanggilan Djufri

Padang (PRONEWS FM) 16 September 2010 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk segera memanggil dan memproses mantan Walikota Bukittinggi yang sekarang jadi anggota DPR RI Djufri, dan mantan Sekko Bukittinggi Khairul, tersangka kasus dugaan korupsi mark-up pembelian tanah masyarakat oleh Pemko Bukittinggi tahun 2007.

Kordiv Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra mengungkapkan, pada bulan Juni 2010 lalu Kajati Sumbar A.K. Basyuni Masyarif dalam pertemuannya dengan aktivis Posko Ganyang Mafia Hukum Sumbar telah menyatakan akan segera melakukan tindakan hukum terhadap kasus itu. Salah satunya dengan jemput bola ke Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan perihal Putusan Kasasi atas 6 orang yang telah disidangkan dalam perkara yang sama. Namun sampai saat ini belum tampak tindakan nyata atas pernyataan tersebut.

Sementara, dalam website Mahkamah Agung di http.//putusan.mahkamahagung.go.id, telah keluar putusan terhadap tiga dari enam orang yang juga diduga terlibat dalam kasus itu yakni Drs Anderman MSi, Drs Dharma Putra dan Erwansyah yang tertuang dalam Putusan MA No. 1891 K/Pid.Sus/2009.

Ketiganya dalam putusan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun.

Kemudian pidana denda terhadap ketiga terdakwa masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk tidak berlaku diskriminatif dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan supremasi hukum demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar