
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra, menilai kesalahan sudah terjadi dari intelijen kepolisian yang menyatakan bahwa salah satu pelaku perampokan bernama Wenpi yang tinggal di belakang mesjid Mujahidin Lubuk Alung. Namun ternyata, pada saat kasus perampokan terjadi, Wenpi yang dimaksud, tidak berada di Padang melainkan di Jakarta. Kesalahan kemudian diperparah karena penggeledahan dirumah Wenpi dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada, yakni tanpa adanya surat izin penggeledahan terlebih dahulu.
Sejak kasus salah gerebek ini, keluarga Wenpi merasa trauma dan dikucilkan masyarakat. Warga sekitar masih menganggap bahwa Wenpi terlibat dalam kasus perampokan tersebut. Oleh karena itu, Roni menambahkan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus secepatnya mengakui kesalahan tersebut dan memberikan pernyataan maaf secara tertulis sehingga nama baik keluarga Wenpi bisa terpulihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar