Senin, 09 Agustus 2010

DPD Partai Golkar Sumbar Terima Keputusan MK

Padang (Pronews FM) 09 Agustus 2010 - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Sumatera Barat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil pilkada atas kemenangan Irwan Prayitno sebagai gubernur Sumbar yang dilakukan oleh kandidat gubernur dari Golkar, Marlis Rahman. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Sumbar, Hendra Irwan Rahim, hari ini.

Hendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukum tertinggi yang harus dihormati dan diterima sepenuhnya. Ia menganggap, kemenangan Irwan Prayitno adalah buah demokrasi di Sumatera Barat. Masyarakat Sumatera Barat sudah memilih dan setiap elemen masyarakat Sumbar harus menghormatinya.

Sementara itu, Ia menambahkan, Partai Golkar saat ini tengah berjuang untuk memenangkan pemilukada putaran kedua yang dilakukan di beberapa Kabupaten di Sumatera Barat Pada tanggal 22 September mendatang. Kabupaten tersebut adalah Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar