Rabu, 18 Agustus 2010

Satpol PP Tertibkan Warung Kelambu

Padang (PRONEWS FM) 18 Agustus 2010 - Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan ramadhan. Tempat hiburan malam tersebut hanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 wib hingga pukul 02.00 wib.

Kepala Satpol PP kota Padang Eri Sanjaya mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan malam dikota padang tentang pembatasan jam beroperasi. Namun ia berharap pemilik tempat hiburan malam menutup tempat usahanya selama bulan ramadhan. Bagi yang melakukan pelanggaran izin operasi, akan dilakukan tindakan tegas.

Sementara itu selain tempat hiburan malam pihak Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan warung kelambu (warkel). Ada 6 titik diluar Pasar Raya Padang yang menjadi prioritas pengawasan Satpol PP diantaranya kawasan Tepi Laut, Purus, serta Jalan Nipah. Ia juga memprediksikan bahwa H plus 5 dibulan ramadhan keberadaan warkel akan semakin menjamur. Untuk itu dalam beberapa hari mendatang pihaknya akan mulai merazia warkel tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar