Minggu, 15 Agustus 2010

Fatwa Haram MUI Perlu Ditinjau Kembali

Padang (Pronews FM) 12 Agustus 2010 - Adanya wacana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram berboncengan lawan jenis yang bukan muhrim pelu ditinjau lebih mendalam lagi karena ini akan berbenturan dengan kepentingan banyak pihak.

Wacana Fatwa haram ini sebelumnya dikemukakan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, Banten KH. Baejuni. Namun wacana ini langsung mendapatkan kontra dari berbagaikalangan masyarakat, bahkan kontrapun juga muncul dari dalam tubuh MUI.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Barat, Darwas kepada Reporter Pronews FM Eko Permana menuturkan bahwa sebelum dikeluarkan fatwa ini perlu ditinjau secara lebih mendalam lagi karena jika tidak, ini akan bersinggungan dengan kepentingan banyak pihak. Darwas juga mengungkapkan sebaiknya MUI harus melihat, siapa, bagaimana dan apa motif pasangan yang bukan muhrim harus berboncengan pada satu motor.

Namun wacana yang saat ini sedang panas dibicarakan ini tidak akan berlaku untuk tukang ojek. Hal ini dikarenakan tukang ojek diangap sebuah profesi mencari nafkah keluarga dan tidak ada motif melakukan pelecahan dan tindakan negatif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar