Rabu, 25 Agustus 2010

Mantan Pejabat Disnakertrans Dibebaskan Dari Penjara

Padang (PRONEWS FM) 24 Agustus 2010 - Pengadilan Tinggi Sumatera Barat memvonis bebas terdakwa mantan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Barat, Edi Warlis, hari ini. Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi pada tanggal 18 agusuts 2010 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi.

Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang, Marten, mengatakan Edi Warlis dikeluarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Sumbar yang menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menahan terdakwa sehingga harus dibebaskan.

Edi Warlis, mantan Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara.

Pada saat dibebaskan, Edi telah menjalankan hukuman selama 13 bulan 2 hari. Ia merasa sangat senang atas vonis bebas yang diberikan hakim. Usai keluar dari LP Muaro Padang, Edi Warlis melakukan sujud syukur dan memanjatkan doa karena dapat merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya. Ia juga menambahkan dirinya dari dulu merasa yakin tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar